Selasa, 14 Juli 2009

LOGO HALAL


Kriteria halal yang terdapat pada setiap makanan merupakan unsur penting dalam pemilihan jenis makanan di Indonesia. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat muslim, suatu kelompok masyarakat yang memang memiliki aturan tegas tentang halal atau tidaknya makanan yang akan dikonsumsi.
Hampir di setiap label makanan, logo ini dipampang, bahkan ditempat yang sangat strategis, sebagai upaya untuk menarik minat dari konsumen Indonesia. Logo halal ini merupakan hasil dari suatu proses penilaian yang dilakukan oleh badan berwengan, antara lain oleh MUI.


Pencantuman logo halal pada makanan ini tentu saja jika produk tersebu telah memiliki sertifikat halal, dimana sertifikan ini pada dasarnya adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Namun ada pendapat menarik dari seorang dosen dari jurusan Teknologi Industri Pertanian, Prof. Carmencita, yang menyatakan bahwa di negara yang mayoritasnya muslim, alangkah baiknya jika logo yang dicantumkan pada setiap kemasan produk makanan ini adalah logo haram, bukannya logo halal.


Sepintas memang aneh, atau lebih tepatnya bukan hal yang biasa, tapi bagi saya, ini justru gagasan yang menarik dan perlu dipertimbangkan dari pihak berwenang, dalam hal ini MUI. Kenapa, karena dengan demikian, ada satu penilaian pasti, apa yang tidak boleh dimakan oleh umat Muslim.


Tetap Pintar Untuk Memilih Makanan, dan Tetap Pintar Untuk Hidup Sehat



Teddy Efendy
Alumni Teknologi Pangan Univrsitas Padjadjaran

Tidak ada komentar: